Rizky Febian Hadiri Sidang Isbat Nikah Tanpa Ditemani Mahalini

Rizky-Febian-Hadiri-Sidang-Isbat-Nikah-Tanpa-Ditemani-Mahalini

Ruangbacot – Penyanyi Rizky Febian menghadiri sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa didampingi istrinya, Mahalini Raharja. Sidang ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum negara, setelah sebelumnya melangsungkan pernikahan secara agama pada 10 Mei 2024.

Latar Belakang Sidang Isbat Nikah

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, pasangan ini mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024 untuk mendapatkan pengesahan pernikahan mereka sesuai hukum negara.

Proses Sidang dan Kehadiran Rizky Febian

Sidang perdana isbat nikah dijadwalkan pada 4 November 2024, namun ditunda karena ketidakhadiran kedua pemohon. Sidang lanjutan kemudian digelar pada 18 November 2024, di mana Rizky Febian hadir tanpa didampingi Mahalini. Dalam persidangan, Rizky menjelaskan bahwa pernikahan mereka telah dilaksanakan sesuai syariat Islam, namun terkendala administrasi sehingga belum tercatat secara resmi.

Alasan Ketidakhadiran Mahalini

Mahalini Raharja tidak terlihat hadir di area sekitar Pengadilan Agama Jakarta Selatan selama persidangan. Kehadiran Rizky Febian dianggap cukup untuk mewakili keberadaan para pihak dalam proses sidang isbat nikah tersebut.

Pernyataan Rizky Febian

Setelah sidang, Rizky Febian menyatakan bahwa proses persidangan berjalan lancar dan tinggal menunggu hasil putusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa pernikahan mereka telah dilaksanakan sesuai syariat Islam dan berharap proses administrasi segera selesai.

Tanggapan Pengadilan Agama

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa dalam persidangan akan dibuktikan apakah pernikahan tersebut memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai agama Islam. Jika tidak memenuhi syarat, pengadilan memiliki wewenang untuk membatalkan pernikahan tersebut.

Proses Selanjutnya

Setelah persidangan, Rizky Febian dan Mahalini tinggal menunggu hasil putusan majelis hakim terkait permohonan isbat nikah mereka. Jika permohonan dikabulkan, pernikahan mereka akan tercatat secara resmi di KUA dan diakui oleh negara. Namun, jika ditolak, mereka mungkin perlu melangsungkan ulang akad nikah sesuai prosedur yang berlaku.

Dukungan Keluarga dan Penggemar

Keluarga dan penggemar Rizky Febian dan Mahalini memberikan dukungan penuh terhadap proses isbat nikah ini. Mereka berharap pasangan ini dapat menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan pernikahan mereka diakui secara resmi oleh negara.

Kesimpulan

Proses isbat nikah yang dijalani Rizky Febian dan Mahalini Raharja menunjukkan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai hukum negara. Meskipun telah menikah secara agama, pencatatan di KUA memastikan pernikahan diakui secara hukum dan mempermudah pengurusan administrasi di masa depan. Semoga proses yang dijalani pasangan ini berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang diharapkan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *